Manado, 11 Juli 2026 — SELA Training Center sukses memfasilitasi kegiatan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) yang diselenggarakan pada tanggal 9 s.d. 11 Juli 2026, bertempat di Hotel Grand Puri Manado. Kegiatan ini diikuti oleh tenaga teknik dari lima perusahaan yang bergerak di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik, yaitu PT. Metro Data Teknik, PT. Jago Elfah Anugerah, PT. Sarana Surya Persada, PT. Karya Sulawesi Utara, dan PT. Sari Buana Manado.
Kegiatan ini terselenggara atas kerja sama SELA Training Center dengan PT. LESKOMEL LESTARI INDONESIA, Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) yang terakreditasi oleh Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK), selaku pelaksana uji kompetensi. Selama tiga hari, para peserta mengikuti rangkaian uji kompetensi yang meliputi uji tertulis, uji praktik/observasi lapangan, dan wawancara oleh tim asesor PT. LESKOMEL LESTARI INDONESIA. Sertifikat kompetensi yang diterbitkan dari kegiatan ini tercatat dan dapat diverifikasi secara nasional melalui sistem SKTTK Online milik DJK ESDM.
Landasan Regulasi
Sertifikasi kompetensi tenaga teknik bukan sekadar formalitas pelatihan, melainkan kewajiban hukum. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan menegaskan bahwa setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi. Ketentuan ini diperkuat melalui peraturan pelaksananya, yang menempatkan sertifikat kompetensi sebagai salah satu prasyarat utama dalam perizinan berusaha di sektor ketenagalistrikan. Badan usaha yang mempekerjakan tenaga teknik tanpa sertifikat kompetensi berisiko dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha.
Tujuan dan Fungsi bagi Perusahaan Vendor
Bagi perusahaan penyedia jasa konstruksi dan pemeliharaan ketenagalistrikan, sertifikat kompetensi tenaga teknik memiliki fungsi yang sangat strategis. Pertama, sertifikat ini merupakan syarat mutlak dalam pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL) — tanpa tenaga teknik bersertifikat, legalitas usaha perusahaan tidak dapat diterbitkan atau diperpanjang.
Kedua, dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT PLN (Persero), kepemilikan tenaga teknik bersertifikat menjadi salah satu unsur penilaian kualifikasi vendor. Perusahaan dengan komposisi tenaga teknik bersertifikat yang lengkap memiliki daya saing lebih tinggi dalam mengikuti tender dan mempertahankan statusnya sebagai penyedia terkualifikasi.
Ketiga, sertifikasi kompetensi berfungsi sebagai instrumen manajemen mutu internal. Perusahaan memperoleh jaminan bahwa setiap personel yang diterjunkan ke lapangan telah teruji kemampuannya sesuai standar kompetensi nasional, sehingga menurunkan risiko kesalahan kerja, pekerjaan ulang (rework), dan kerugian akibat kegagalan konstruksi.
Tujuan dan Fungsi di Lingkungan PLN
Dari sisi PT PLN (Persero) selaku pemberi kerja, sertifikasi kompetensi tenaga teknik vendor merupakan fondasi keandalan sistem kelistrikan. Pekerjaan jaringan distribusi — mulai dari pembangunan dan pemeliharaan SUTM, SUTR, hingga gardu distribusi — menuntut presisi dan kepatuhan terhadap standar konstruksi. Tenaga teknik yang tersertifikasi memberikan jaminan bahwa pekerjaan dilaksanakan sesuai standar, sehingga mendukung target kinerja PLN dalam menurunkan angka gangguan (SAIDI/SAIFI) dan menjaga kontinuitas pasokan listrik kepada masyarakat.
Selain itu, sertifikasi menciptakan standar kompetensi yang seragam di antara seluruh vendor. PLN dapat memastikan bahwa kualitas pekerjaan tidak bergantung pada perusahaan mana yang mengerjakan, melainkan pada standar nasional yang sama. Hal ini juga memperkuat aspek akuntabilitas: setiap pekerjaan dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan oleh personel yang kompetensinya telah diverifikasi negara.
Fungsi dalam Keselamatan Ketenagalistrikan dan K3
Pekerjaan ketenagalistrikan tergolong pekerjaan berisiko tinggi. Kontak dengan tegangan menengah dan rendah, pekerjaan pada ketinggian, serta lingkungan kerja lapangan yang dinamis menjadikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak dapat ditawar. Sertifikasi kompetensi adalah lapisan pertama dari keselamatan ketenagalistrikan (K2), karena mayoritas kecelakaan kerja di sektor ini bersumber dari tindakan tidak aman akibat kurangnya pemahaman prosedur.
Melalui proses sertifikasi, setiap tenaga teknik diuji pemahamannya terhadap prosedur kerja aman (Standard Operating Procedure), identifikasi bahaya, penggunaan alat pelindung diri (APD), serta prinsip instalasi yang andal, aman bagi manusia dan lingkungan. Dengan demikian, sertifikasi kompetensi berkontribusi langsung pada penurunan angka kecelakaan kerja, perlindungan aset, dan terbangunnya budaya keselamatan di seluruh rantai pekerjaan ketenagalistrikan.
Manfaat bagi Pribadi Tenaga Teknik
Bagi para teknisi, sertifikat kompetensi adalah pengakuan resmi negara atas keahlian yang dimiliki. Sertifikat ini berlaku secara nasional, sehingga membuka mobilitas karier yang lebih luas — teknisi tidak lagi terikat pada satu perusahaan atau satu wilayah kerja, karena kompetensinya diakui di mana pun ia bekerja.
Sertifikasi juga meningkatkan nilai tawar profesional. Teknisi bersertifikat memiliki posisi yang lebih kuat dalam hal jenjang karier, remunerasi, dan kesempatan penugasan pada proyek-proyek strategis. Di sisi lain, sertifikat memberikan perlindungan profesional: teknisi bekerja dalam koridor kewenangan yang jelas sesuai okupasi dan level kompetensinya, sehingga terlindungi secara hukum dalam menjalankan tugasnya.
Yang tidak kalah penting, proses sertifikasi mendorong pembelajaran berkelanjutan. Persiapan menghadapi uji kompetensi menuntut teknisi menyegarkan kembali pengetahuan teori dan praktiknya, sehingga standar keahlian pribadi terus terjaga mengikuti perkembangan teknologi dan regulasi.
Komitmen SELA Training Center
Keberhasilan kegiatan ini merupakan wujud komitmen SELA Training Center dalam mendampingi perusahaan-perusahaan jasa penunjang tenaga listrik di wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Gorontalo untuk memenuhi ketentuan regulasi sekaligus membangun sumber daya manusia ketenagalistrikan yang kompeten dan berkeselamatan.
SELA Training Center mengucapkan terima kasih dan selamat kepada seluruh peserta serta manajemen PT. Metro Data Teknik, PT. Jago Elfah Anugerah, PT. Sarana Surya Persada, PT. Karya Sulawesi Utara, dan PT. Sari Buana Manado atas partisipasi dan kepercayaannya. Apresiasi juga disampaikan kepada PT. LESKOMEL LESTARI INDONESIA atas kerja sama dan profesionalisme tim asesornya dalam pelaksanaan uji kompetensi.
Bagi perusahaan yang membutuhkan fasilitasi Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK), sertifikasi K3, maupun Surat Izin Operator (SIO), silakan menghubungi tim SELA Training Center melalui kanal kontak yang tersedia di situs ini.
SELA Training Center — Mitra Sertifikasi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan di Wilayah Suluttenggo.
